Dalam rangka memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri mengadakan kelas Pajak Online secara rutin kepada Bendahara Instansi Pemerintah (Rabu, 28/8). Kelas pajak ini difokuskan untuk membahas kewajiban perpajakan intansi pemerintah dan penjelasan tentang aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Selain itu, kelas pajak juga merupakan wadah dan sarana penyampaian aspirasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Kota Kediri.

Kelas Pajak dibuka dengan pengenalan sekilas tentang sistem perpajakan terbaru yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax yang merupakan sistem administrasi layanan DJP untuk kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam. Tujuan dibangun Coretax adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Penjelasan dilanjutkan dengan mengulas materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Intansi Pemerintah.

“Seluruh pelayanan kami tidak dipungut biaya. Apabila setelah kelas pajak ini Bapak Ibu masih mengalami kendala atau kesulitan, silakan hubungi kami melalui Whatsapp atau saluran resmi lainnya, atau bisa datang ke Layanan Helpdesk di KPP Pratama Kediri.” tutup Atet, Penyuluh Kantor Pajak Kediri.

Dalam kesempatan itu, Atet juga menyampaikan kepada wajib pajak terkait adanya Program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri. Atet juga meminta dukungan wajib Pajak agar KPP Pratama Kediri dapat meraih predikat ZI WBBM dengan tidak memberikan gratifikasi pada petugas pajak.

 

Pewarta: Khoirul Amaliyah
Kontributor Foto: Antonius Atet Wiyono
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.