Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar acara Gelar Wicara Radio yang disiarkan langsung dari studio i-Radio Makassar 96.0 FM di Kota Makassar (Jumat, 24/6). Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra yang terdiri dari I Dewa Putu Satria Wibawa, Sitti Aisyah, dan Hasbullah Ahiri hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.

Acara Gelar Wicara ini sendiri mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Narasumber dengan dipandu penyiar i-Radio pun membahas sejumlah aspek penting pada PSS.

''PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,'' tutur Sitti membuka acara.

Selanjutnya ketiga narasumber dari Kanwil DJP Sulselbartra bergantian memberikan penjelasan mengenai poin-poin penting pelaksanaan PPS mulai dari latar belakang peserta kebijakan I dan kebijakan II, tarif yang berlaku, manfaat mengikuti PPS, sampai tata cara dan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pengungkapan harta.

''Banyak manfaat yang diperoleh dari mengikuti PPS, yakni memperoleh perlindungan atas data harta yang diungkap, memperoleh tarif PPh Final PPS yang lebih kecil, tidak diterbitkan ketetepan pajak, tidak dikenai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, dan mengikuti PPS juga berarti berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional,'' jelas Sitti menambahkan.

Acara pun berlangsung komunikatif selama satu jam durasi gelar wicara berjalan. Selain pemaparan materi oleh narasumber, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab bersama pendengar radio melalui sambungan telepon. Hal ini dilakukan agar pendengar radio memperoleh pemahaman optimal atas materi yang disampaikan.

Di penghujung acara, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra turut mengingatkan dan mengajak seluruh wajib pajak pendengar radio untuk segera memanfaatkan program ini karena PPS akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.