Tak kurang sejumlah 30 wajib pajak mengikuti Kelas Pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo  (Kamis, 26/12). Kelas Pajak tersebut diadakan di Ruang Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo dan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pada pukul 08.00-12.00 WITA dan sesi kedua pada pukul 12.00-16.00 WITA.

Peserta yang hadir merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang baru mendaftarkan diri atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengusung tema “Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru”, kegiatan berfokus pada sosialisasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain menghitung dan menyetor pajak, serta melaporkan SPT.