Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memberikan layanan tambahan secara daring kepada wajib pajak yang akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun helpdesk KPP Pratama Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 16/3).
Layanan tambahan secara daring ini bertujuan untuk melayani wajib pajak yang tidak sempat atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung mengingat akhir jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023.
Waktu pelaksanaan pemberian layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring ini dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.
Salah satu Petugas Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan KPP Pratama Palu Nadhia Arifa juga menjelaskan, layanan daring SPT Tahunan tidak terbatas hanya melalui chat whatsapp, tetapi juga dapat melalui kanal saluran telepon. “Kegiatan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring ini dilakukan agar wajib pajak mempunyai kesempatan sehingga dapat memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Nadhia.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Palu berharap dengan adanya penambahan layanan asistensi secara daring ini wajib pajak dapat terbantu dalam mendapatkan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 39 kali dilihat