Petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara melaksanakan tindakan penyitaan atas rekening bank milik wajib pajak berinisial SNC di Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 11/4).
Penyitaan ini merupakan upaya terakhir yang mereka ambil setelah sebelumnya melaksanakan serangkaian proses penagihan yang tidak membuahkan hasil. Wajib pajak tersebut diketahui juga tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Juru Sita Pajak Negara, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, perwakilan pihak bank, serta Sekretaris Kelurahan sebagai saksi. Kehadiran saksi dari pemerintah daerah setempat menjadi penting, mengingat wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut.
Tindakan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa dalam hal penyitaan dilakukan tanpa kehadiran Penanggung Pajak, berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh Juru Sita Pajak dan saksi dari Pemerintah Daerah setidaknya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
“Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan,” jelas Randyadifta Fahmi, Juru Sita Pajak Negara.
Penyitaan aset berupa rekening bank ini merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Melalui tindakan tegas ini, KPP Pratama Sidoarjo Utara berharap dapat menimbulkan efek jera sekaligus mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif.
Pewarta: Novi Indah Sari |
Kontributor Foto: Riski Adi Dian Danu |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat