Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali tegas dalam menangani para wajib pajak yang yang tidak menunjukkan iktikad baiknya dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

KPP Pratama Boyolali menyita sejumlah aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II (Kamis, 9/10).

Melalui juru sita pajak negara (JSPN), KPP Pratama Boyolali mengeksekusi penyitaan terhadap aset milik PT N, yang terdiri atas tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, dan satu bidang tanah sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp1,19 miliar.

JSPN KPP Pratama Boyolali menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Sebelum penyitaan dilakukan, kami telah menempuh langkah-langkah penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga akhirnya penyitaan dilaksanakan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Dengan penyitaan tersebut, aset milik wajib pajak resmi berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Nursetiarti, menambahkan bahwa apabila tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, aset sitaan tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menegaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak bukan semata untuk menagih piutang negara, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan pajak.

“Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” ujarnya. Ia menambahkan, sebelum penyitaan dilakukan, petugas pajak selalu berupaya melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.

Pewarta: Festian Juniar
Kontributor Foto: Festian Juniar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.