Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotabumi melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening terhadap wajib pajak, PY, di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Kamis, 21/11). Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah dilakukan tindakan penagihan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang didampingi Juru Sita Pajak Negara Riswanda Wahyu Imawan menjelaskan, “Sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa serta tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran dan sita rekening bank.”

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Dengan dilakukannya penyitaan rekening, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban terkait utang pajaknya dan menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutup Riswanda.

Pewarta: Shofiya Rahma
Kontributor Foto: Riswanda Wahyu Imawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.