Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak berupa kendaran bermotor berjenis truk (Senin, 26/8). Atas wajib pajak terkait, telah dilakukan rangkaian tindakan penagihan aktif hingga sampai pada proses penyitaan aset.
Aset yang disita berupa kendaraan bermotor berjenis truk dengan merek Toyota tipe Dyana senilai kurang lebih seratus juta rupiah. Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang sudah lama tidak dilunasi. Tunggakan penunggak pajak tersebut berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan total tunggakan lebih dari dua ratus juta rupiah.
JSPN KPP Pratama Tolitoli, Hanif Isnatsaqif, sebelumnya telah melakukan tindakan penagihan seperti penyampaian Surat Paksa dan tindakan persuasif dengan berkonsultasi dengan penunggak pajak agar dapat segera membayarkan tunggakan pajaknya. Hasil akhir tidak ditemukan solusi dan penunggak pajak juga tak kunjung membayar utang pajaknya, sehingga harus dilakukan proses penyitaan atas aset penunggak pajak.
Tindakan penagihan selanjutnya bergantung kepada respon dari penunggak pajak. Jika dalam 14 hari tunggakan pajak tidak juga dilunasi, maka atas aset tersebut akan dilakukan pengumuman lelang. Truk tersebut selanjutnya dapat dijual melalui lelang jika dalam 14 hari dari pengumuman lelang penunggak pajak tidak membayar utang pajaknya.
"Opsi lain jika penunggak pajak dapat melunasi utang pajak sebelum 14 hari setelah sita maka atas aset truk tersebut dapat dilakukan proses pencabutan sita dan truk tersebut dapat dikembalikan kepada penunggak pajak," terang Hanif.
Pewarta: Wilda Ramadhani Harahap |
Kontributor Foto: Wilda Ramadhani Harahap |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat