Tim Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Chandra Putra Hasanuddin, Syahril Aziz, Dewi Setya Swaranurani, dan Elisabeth Kezia Siahaan melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak berlokasi di Jalan Benua Etam RT 003, Gayam, Tanjung Redeb,  Kab. Berau, Kalimantan Timur (Senin, 13/3).

Melakukan kegiatan verifikasi lapangan pada pukul 16.30 WITA, Tim Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb mengunjungi sebuah toko sembako yang memiliki omzet usaha senilai Rp500.000.000,00 setiap bulannya.

“Toko kami sudah berjalan sejak November 2022 dan rutin melakukan pembayaran pajak menggunakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi saya,” tutur Agus, sang direktur perusahaan. ”Namun melihat omzet usaha kami yang semakin meningkat, pada bulan Februari 2023 kami memutuskan untuk membuat Perseroan Komanditer (CV) dan kemudian mengajukan PKP,” tambahnya.

Sang direktur menjelaskan, seluruh barang yang ia jual di tokonya hanya diperoleh dari pemasok barang di Kabupaten Berau dan tidak dari daerah lain.

Melakukan verifikasi lapangan selama 30 menit, Elisabeth dan tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban perpajakan yakni melakukan pemungutan PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas Elisabeth.

“Pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib disetorkan meskipun nihil, karena apabila tidak disetorkan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tak hanya itu, Elisabeth juga menjelaskan mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN yang jatuh pada akhir bulan berikutnya  setelah akhir masa pajak bersangkutan. Sedangkan penyetoran PPN memiliki batas waktu yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Syahril Azis
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji