Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan. Sosialisasi perpajakan ini diberikan kepada wajib pajak usahawan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kamis, 22/2).

Bertempat di kantor perpustakaan Daerah Kab. Bangka Barat, Dewi Puspita sari, Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Bangka menjelaskan mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan untuk orang pribadi, menghitung pajak penghasilan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan tata cara pelaporan SPT Tahunan agar tidak terkena denda.

“Jadi bapak/ibu bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai Rp. 500 juta setahun tidak dikenai PPh,” jelas Dewi.

Dewi juga memberikan ilustrasi perhitungan pajak selama setahun apabila peredaran bruto sudah melebihi Rp. 500 juta setahun kepada wajib pajak.

Selain itu Dewi juga menyampaikan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form. Mulai dari aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), membuat akun DJP Online, dan instalasi aplikasi Adobe Acrobat Reader.

Di akhir kegiatan Dewi juga menjelaskan langkah-langkah untuk membuat laporan SPT dengan menggunakan e-Form, mulai dari cara pengisian e-Form, cara mengunggah lampiran, dan cara mengirimkan SPT.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan wajib pajak merasa senang karna telah dibantu dengan diberikan penjelasan mengenai peraturan perpajakan.

 

Pewarta: egu
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bangka
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.