
Puluhan pelaku UMKM Kota Mojokerto dengan masing-masing berbekal laptop mendatangi ruang rapat lantai dua KPP Pratama Mojokerto (Senin, 2/3). Para pelaku UMKM tersebut mendapatkan pendampingan khusus tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dari tim penyuluh KPP Pratama Mojokerto.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kelanjutan dari program Business Development Sercices (BDS) KPP Pratama Mojokerto bersama dengan para pelaku UMKM Mojokerto yang sudah terjalin sejak tahun 2019 silam. Program BDS ini merupakan strategi KPP Pratama Mojokerto untuk membina dan mengawasi para pelaku UMKM.
Acara dimulai pukul 08.00 dan dibuka oleh Iswahyudi selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Mojokerto. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form oleh Johar Arifin dan Yusman Primadyanto.
"Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban utama dalam administrasi perpajakan. Bagi para pelaku UMKM yang belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa EFIN bisa mendapatkan EFIN nya di loket khusus EFIN yang sudah kami sediakan dengan mengisi formulir permohonan EFIN terlebih dahulu," ucap Johar.
"Tim penyuluh mendampingi mulai dari tahap registrasi akun di situs web pajak.go.id, download file e-Form, proses pengisian e-Form, submit file e-Form dilampiri berkas terkait, hingga berakhir dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan Tahun 2019. Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dan senang dengan adanya kegiatan edukasi ini," imbuh Johar.
- 60 kali dilihat