Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tentang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Kepahiang, Bengkulu (Senin, 8/5).

Acara tersebut diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, S.E., M.Si. dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Wieldy Menanda, dilanjutkan dengan penyampaian materi Perhitungan PPh 21 atas penghasilan Anggota DPRD oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Irwansyah dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Wieldy Menanda, serta diakhiri dengan penutup dan sesi foto bersama.

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait teknis pemotongan PPh 21 atas gaji Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan menyelesaikan kekurangan pembayaran PPh 21 untuk tahun 2021 dan 2022.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.