Musisi senior Indonesia Anto Hoed mengajak wajib pajak di seluruh Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo. “Halo, saya Anto Hoed. Jangan lupa wajib pajak di seluruh Indonesia untuk melaporkan SPT, berakhir tangal 31 Maret,” ajak Anto dalam testimoninya kepada tim Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur di kediamannya di Jakarta (Selasa, 9/3).

Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung itu mengatakan, penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filing sangat mudah. Anto menjelaskan, saat ini untuk melaporkan SPT Tahunan tidak perlu datang langsung ke KPP terdaftar, karena SPT dapat dilaporkan secara daring melalui e-Filing yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Suami Mely Goeslaw itu menambahkan, lapor pajak melalui e-Filing juga merupakan upaya bersama dalam mencegah terjadinya kerumunan di Kantor Pelayanan Pajak. Anto hoed juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT di awal waktu karena lebih awal lebih nyaman.

“Nah, sekarang kita bisa menyampaikan melalui e-Filing. Sambil ngopi kita bisa isi (SPT Tahunan), karena (e-Filing) ini mudah, cepat, dan aman. Jangan lupa e-Filing! Lebih awal lebih nyaman,” imbuhnya.