Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kegiatan penyisiran (canvassing) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto (Kamis, 25/7). Kegiatan canvassing bertujuan untuk menggali potensi perpajakan di wilayah kerja sekaligus memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
Kegiatan canvassing ini dilakukan oleh lima orang Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dan dua orang pelaksana KP2KP Pinrang yaitu Farkhat Fikrian dan Dodik Pratama. Farkhat Fikrian menjelaskan bahwa kegiatan penyisiran ini dilakukan dengan mendatangi satu persatu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. “Canvassing ini dilakukan untuk mengetahui kondisi usaha wajib pajak di lapangan. Karena berdasarkan data yang kami miliki, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakannya,” ujar Farkhat.
Lebih lanjut, Dodik Pratama menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan data tetapi juga untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM mengenai kewajiban perpajakanya. “UMKM dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% apabila penghasilan kotor yang diperoleh dalam satu tahun telah melebihi 500 juta rupiah,” ungkap Dodik menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kegiatan canvassing ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Pinrang, serta mempermudah akses informasi bagi pelaku UMKM mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat