Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana mendatangi Kantor Kecamatan Melinting yang berlokasi di Desa Wana, Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan agenda penyuluhan perpajakan terkait aspek perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Rabu, 20/9). Agenda ini diselenggarakan untuk memberikan dukungan dan pemahaman kepada Wajib Pajak Pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya agar dapat mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus yang dilaksanakan khususnya di bidang perpajakan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Bapak Suwanto SKM., S. Kep., M.Kes selaku Camat Melinting. “Saya sangat mengapresiasi atas kedatangan Bapak Ibu dari Kantor Pajak untuk ketiga kalinya di Kantor Camat Melinting ini. Dengan hadirnya Kantor Pajak disini, saya sangat mengharapkan seluruh peserta sosialisasi ini dapat memahami kewajiban perpajakannya sebagi seorang pelaku usaha”, tutur Suwanto.

Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro Choudory Imam Santoso memaparkan materi mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaksanakan kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga menghitung dan membayar pajak atas kegiatan usaha. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,  Wajib  Pajak  orang  pribadi  yang  memiliki  peredaran  bruto  dari  usaha  dibawah atau sampai  dengan  Rp500.000.000  (lima  ratus  juta  rupiah)  dalam  1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Choudory berpesan kepada seluruh peserta agar tidak perlu merasa terbebani harus membayar pajak bagi pelaku usaha dengan nilai omzet dibawah ketentuan tersebut.

Choudory juga menambahkan dalam materinya, apabila di pertengahan tahun pelaku UMKM memperoleh akumulasi peredaran bruto melebihi 500 juta, maka untuk bulan depannya diwajibkan menyetorkan pajak final dengan  tarif 0.5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait tata cara mendaftarkan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Desa-desa di Kecamatan Melinting merupakan desa dengan mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai produsen kue basah dan berbagai macam makanan tradisional yang mejadi poros roda perekonomian di wilayah Kecamatan Melinting. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Metro berharap dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Melinting untuk terus maju dan berkembang, dan juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta: Sandra Febriyana
Kontributor Foto: Sandra Febriyana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum