
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kegiatan pengamatan lapangan di Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 30/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono didampingi Account Representative Sulino Okta Afhu Sianturi dan M. Aang Fadillah serta Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman.
Tujuan pengamatan lapangan kali ini adalah untuk mendata aktivitas pembangunan ruko yang memenuhi kriteria terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hasilnya, di sepanjang jalan Lapangan Merdeka, KPP Bintan menemukan 3 KMS yang memenuhi kriteria.
Puguh menyampaikan maksud dan tujuan pengamatan kepada pemilik bangunan adalah untuk pengenalan wilayah dan ekstensifikasi pajak. “Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.03/2022 yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” ujar Puguh.
Selain tentang dasar hukum dan pengertian KMS, Puguh mengungkapkan bahwa tidak semua KMS terutang PPN dan cara perhitungannya sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Pada kesempatan yang sama, Puguh juga menyampaikan tiga kriteria utama dalam pengenaan PPN KMS yaitu terkait dengan konstruksi, peruntukan, dan ukuran bangunan/konstruksi minimal.
“Untuk konstruksi bangunan diatur bahwa bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Terkait dengan peruntukannya adalah akan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Selain itu juga terdapat kriteria luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Puguh mengingatkan wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PPN KMS atas bangunan yang saat ini sedang dikerjakan. Selain itu juga untuk menunaikan kewajiban perpajakan lainnya apabila masih ada yang belum ditunaikan dengan benar. Jika ada hal yang belum jelas terkait masalah cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi KPP Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia.
- 15 kali dilihat