Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyusur ke Pemerintah Desa Nandu dalam melakukan upaya persuasif penyetoran pajak atas Dana Desa (Rabu, 5/10). Kunjungan kerja tersebut diketuai oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano bersama anggotanya ke Kantor Desa Nandu dan disambut langsung oleh aparat setempat.

Kedatangannya langsung ditemui oleh Kepala Desa Ismail Moragam. Rocky menyampaikan maksud kedatangan bersama timnya untuk berkoordinasi langsung terkait pengelolaan pajak atas Dana Desa yang Desa Nandu. Selain itu, Rocky juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak yang dilakukan atas desa tersebut.

Kepala Desa Ismail Moragam mengungkapkan bahwa akan segera menyetorkan pajak. Ismail juga mengucapkan terima kasih terhadap KPP Pratama Tolitoli atas kunjungannya ke Desa Nandu untuk mengingatkan kewajiban penyetoran Pajak Dana Desa Nandu. Sekilas info, Desa Nandu adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Gadung dan memperolah Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp689.503.000. Sejumlah dana tersebut juga dialokasikan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT).

KPP Pratama Tolitoli tak payah langusng melakukan edukasi kewajiban perpajakan atas dana desa yang dikelola meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Untuk di Kecamatan Gadung sendiri, baru tujuh desa yang menyetorkan pajak. Kami berharap dapat menyampaikan solusi dari masalah yang dapat menyebabkan terlambat menyetorkan pajak,” jelas Rocky.

Selain itu, Tim KPP Pratama Tolitoli memberikan contoh dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi dua juta rupiah pada bulan dan toko yang sama, maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. Akan tetapi, dapat dibuktikan atas transaksi tersebut telah tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak.

Akhir kunjungan, KPP Pratama Tolitoli berharap kepada Pemerintah Desa Nandu dan juga desa lainya dapat memberikan prioritas khusus terhadap Pajak Dana Desa. Apabila kegiatan tersebut telah dilakukan, sebaiknya dilakukan penyetoran langsung dan dilaporkan agar pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bendahara desa dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Adi Affan Adrian
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan