
Dalam rangka menggenjot penerimaan pajak pusat dan daerah, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali di Surakarta (Selasa, 17/11). BKD Boyolali diwakili oleh Daryanto Dwi Raharjo kasubid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah dan Ahmad Solikhin, staf bidang Pajak Daerah. Kedatangan perwakilan BKD Kabupaten Boyolali disambut oleh Mashar Helmi, Kepala Seksi Data dan Potensi serta Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DJP, DJP dan Pemda Boyolali yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2020. Pokok permasalaahn yang dibahas adalah bagaimana mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dibahas pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan. Sebagai langkah awal pelaksanaannya adalah Penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Beberapa kriteria wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan bersama dibahas juga dalam kesempatan tersebut.
Dengan koordinasi ini, pihak Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap akan terbentuk sinergi yang lebih kuat antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan wajib pajak potensial untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah khusunya di wilayah Kabupaten Boyolali.
- 173 kali dilihat