Agus Susana, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren di Gedung L Kampus STAN, Tangerang Selatan (Jumat, 16/5).
Agus hendak mengajukan permohonan penggantian EFIN karena terdapat perubahan surel (surat elektronik/email) dan nomor gawai/handphone, Tangerang Selatan.
Agus mengungkapkan bahwa email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar sudah tidak aktif, sehingga Ia perlu memperbaruinya demi kelancaran akses layanan pajak daring. “Email dan nomor handphone saya sudah tidak aktif, jadi saya ke sini untuk memperbaruinya,” ujar Agus kepada petugas.
Permohonannya diterima dan segera diproses oleh Hasna Nurul Fathin Baroroh, petugas pajak yang berjaga saat itu. Ia menjelaskan bahwa perubahan data seperti email dan nomor telepon dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan penggantian EFIN. “Bapak bisa mengganti email dan nomor handphone melalui permohonan penggantian EFIN. Sudah saya proses ya, silakan dicek,” ujar Hasna.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number digunakan untuk aktivasi akun dan mengganti kata sandi layanan DJP Online. Kini, pengurusan EFIN tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak, tetapi juga melalui Kring Pajak 1500200, layanan chat di pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau e-mail ke lupa.efin@pajak.go.id dengan melampirkan NPWP, nama lengkap, alamat, email, dan nomor telepon terdaftar.
“Pelayanannya cepat dan jelas. Saya jadi tahu kalau sekarang bisa urus EFIN dari beberapa cara,” ungkap Agus setelah proses selesai.
Pewarta:Dini Septika Putri |
Kontributor Foto: Dini Septika Putri |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat