
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II merilis dan membeberkan jumlah penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 melalui e-Filing yang hampir melampaui target tahun ini jika dilihat dari angka penerimaan SPT e-Filing yang masuk hingga 1 April 2019 lalu (Selasa, 23/4). Persentase realisasi dari target sasaran e-Filing telah mencapai sebesar 96,42% dengan persentase capaian sebesar 114,78% dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 84% pada Tahun 2019.
Adapun target sasaran e-Filing Tahun 2019 secara keseluruhan yang merupakan gabungan target unit-unit kerja Kanwil DJP Sumut II yakni sebanyak 153.180 SPT dengan perincian Badan (1771) : 9.376 SPT, OP (1770) : 27.009 SPT dan OPS (1770S) : 116.795 SPT dengan pencapaian realisasi sebanyak 147.692 SPT dengan perincian Badan (1771) : 2.055 SPT, OP (1770) : 8.625 SPT dan OPS (1770S) : 147.692 SPT. Dengan demikian, masih terdapat selisih 5.488 SPT yang akan dipastikan masuk.
Oleh karena itu, hasil capaian ini lantas tak hanya sampai di situ saja, ada proses tindak lanjut koordinasi kepada unit-unit kerja yang berada di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara untuk membuat himbauan penyampaian SPT kepada Wajib Pajak. Binsar Pangaribuan selaku Kepala Bidang P2Humas saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan para Kepala Unit-Unit Kerja (KPP-KPP) menyatakan dapat mengejar kekurangan tersebut segera mungkin tanpa menunggu hingga tutup tahun.
“Jika dibandingkan jumlah penerimaan SPT Tahunan e-Filing (YoY), lonjakan penerimaan SPT Tahun 2019 ini cukup signifikan sekitar 35.795 SPT jika dibandingkan penerimaan SPT sampai dengan April 2018 sebanyak 111.897 SPT. Berarti ada persentase kenaikan sebesar 32% dari tahun lalu,” ungkap Binsar. “Saya terus menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya baik secara online menggunakan e-Filing atau secara manual datang langsung ke Kantor Pajak, karena ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara,” ajak Binsar.
Pemenuhan target penerimaan SPT Tahunan tak terlepas dari tingkat kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, tentu Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Sumut II senantiasa memberikan informasi yang seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar dan jujur. Tentu atas pelaksanaan kewajibannya tersebut, Ditjen Pajak nantinya dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak baik formal maupun substansinya.
- 161 kali dilihat