
Rangkaian program penyuluhan bendahara desa di wilayah Kabupaten Buol oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol terus berlanjut. Kali ini KP2KP Buol menggelar kegiatan penyuluhan perpajakan bagi Bendahara Desa yang berada di Kecamatan Karamat dan Lakea (Rabu, 21/6). Kegiatan ini bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini berjumlah sepuluh orang dan merupakan bendahara dari desa-desa di wilayah Kecamatan Karamat dan Kecamatan Lakea. Acara ini dibuka secara langsung oleh Camat Karamat serta Kepala KP2KP Buol Sofyan Wahyudi.
Kemudian kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh pegawai KP2KP Buol Silvester Arche Pratama Putra tentang perpajakan dan kewajiban perpajakan Bendahara Desa, yaitu terkait tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Bendahara Desa. Selain materi perpajakan bendahara desa, petugas juga menyampaikan materi dan imbauan terkait pemadanan NIK-NPWP. Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta kegiatan penyuluhan terlihat melemparkan banyak pertanyaan, terutama seputar pajak atas pembelian barang dan jasa.
Camat Karamat sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan perpajakan bendahara desa ini. Camat Karamat berharap dengan adanya penyuluhan oleh KP2KP Buol ini seluruh bendahara desa dapat memahami dan terus melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada.
Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra |
Kontributor Foto: Elmiv Rintis Bachrian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat