“Pembagian sisa hasil usaha (SHU) bagi anggota koperasi orang pribadi kini bukanlah objek pajak,” jelas Penyuluh Pajak Susanto dalam paparannya sebagai narasumber kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Dua Bandung di Bandung (Jumat, 21/10).

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) turut berdampak pada pengenaan pajak SHU bagi koperasi. Dalam aturan terdahulu, SHU merupakan objek pajak penghasilan final dengan tarif 10% dari jumlah bruto. Hal ini melatar belakangi tim penyuluh untuk mengadakan kelas pajak mengenai kewajiban perpajakan bagi koperasi.

Poin perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan pun turut menjadi bahasan dalam kelas pajak yang dihadiri oleh 25 peserta perwakilan dari koperasi yang terdaftar di KPP Madya Dua Bandung secara daring ini.

Tim penyuluh mengemas materi kewajiban perpajakan bagi koperasi secara sistematis mulai dari tata cara pendaftaran, penghitungan, penyetoran hingga pelaporan.

Sama halnya dengan badan, koperasi dapat memilih skema tarif dalam menghitung pajak terutangnya. “Koperasi dengan omzet tahun sebelumnya hingga 4,8 Miliar dikenakan tarif sesuai dengan PP 23 Tahun 2018,”jelas Susanto. Tarif ini dapat digunakan koperasi baru dalam jangka waktu 4 tahun sejak terdaftar.  “Jika sudah lebih dari 4,8 Miliar maka mulai mengangsur PPh Pasal 25,” imbuhnya. 

Di penghujung acara, para peserta menyampaikan apresiasi dan saran melalui kuesioner yang diisi melalui tautan google form. “Saran dan masukan dari bapak dan ibu akan menjadi salah satu evaluasi agar kami dapat terus meningkatkan kualitas dalam memberikan kelas pajak,” pungkas  Susanto menutup perjumpaan.

 

Pewarta: Suci Suryati
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha