Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau Kab. Berau (Kamis, 24/03). Peserta dalam kegiatan ini adalah para Pejabat Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Kabupaten Berau.
Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif dalam sambutannya menyampaikan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
“Terdapat Dua Kebijakan dalam pelaporan PPS, kebijakan pertama adalah masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan kebijakan kedua adalah masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020”. Ungkapnya.
- 14 kali dilihat