Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan dan beberapa Penyuluh Pajak berkoordinasi terkait NIK menjadi NPWP dengan Diskukcapil Kota Medan di Kantor Diskukcapil Kota Medan (Senin, 28/8).

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bertujuan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya karena itu Wajib Pajak Orang Pribadi dihimbau untuk melakukan validasi NIK.

Pada kunjungan ini, KPP Pratama Medan Petisah memberikan leaflet dan Standing Banner NIK-NPWP yang di letakkan pada tempat antrian administrasi KTP dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat melihat informasi yang telah disediakan.

Apabila Kawan Pajak merasa kesulitan, dapat datang langsung ke loket Helpdesk KPP Pratama Medan Petisah dengan jam pelayanan hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui saluran online kami di nomor WhatsApp 081396819882 dan 081263114229. Seluruh pelayanan yang diberikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

Pewarta: Sri Carina Ginting
Kontributor Foto: Sri Carina Ginting
Editor:Muhammad Farija

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.