Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat mengadakan kelas pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Sidoarjo Barat (Rabu, 12/1).

Kelas pajak kali ini dipandu oleh Eka Zuniati sebagai moderator, serta Sofian Khalief dan Ifarra Zuli Ningtyassari sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci mengenai PPS. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d 11.30 WIB dan diikuti oleh 49 wajib pajak yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

"Untuk mengikuti PPS, yang pertama harus dilakukan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui laman djponline.pajak.go.id serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan," jelas Sofian saat menyampaikan materi.

Selain menerangkan tentang tata cara untuk mengikuti PPS, Sofian juga menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut, dilanjutkan dengan penjelasan dua skema kebijakan PPS yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Melalui PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang secara sukarela ingin melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

Di akhir sesi, Ifarra kembali mengimbau peserta untuk memanfaatkan PPS dengan sebaik-baiknya dan mengingatkan akan manfaat yang diperoleh oleh wajib pajak ketika mengikuti PPS, antara lain tidak akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Tax Amnesty dan adanya perlindungan hukum atas data yang diungkapkan pada SPPH. 

Kelas pajak ini akan dilaksanakan secara rutin pada hari Rabu setiap minggunya selama bulan Januari hingga Maret 2022. Dengan adanya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak.