Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Tanjung Pinang (Rabu, 25/5). Sosialisasi PPS dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan dihadiri oleh wajib pajak di Kota Tanjung Pinang. Sosialisasi ini mengajak seluruh wajib pajak untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta dengan batas waktu penyampaian sampai tanggal 30 Juni 2022. Melihat jangka waktu penyampaian PPS yang semakin dekat, Tim Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pinang gencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak.

Sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini adalah penyuluh pajak KPP Pratama Tanjung Pinang Muhammad Danial Akbar. Penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi terkait PPS mulai dari syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, manfaat mengikuti PPS, sampai informasi terkait hak dan kewajiban setelah pengungkapan harta.  

“Apabila wajib pajak yang masih kurang paham atau mengalami kesulitan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Tanjung Pinang atau konsultasi melalui Whatsapp dinomor 082283426071 /  081369396939,” ujar Akbar berpesan kepada peserta.

Dengan sosialisasi PPS ini, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap Wajib Pajak dapat berperan serta dalam PPS dan memanfaatkan PPS dengan sebaik-baiknya.