
Setelah melaksanakan sosialisasi di Mall Seasons City, kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat juga berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora berkolaborasi dengan Pengelola Apartemen Seasons City untuk menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara hybrid. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 21 Mei 2022 bertempat di ruangan P3SRS Lt P6 Apartemen Seasons City (Sabtu, 21/05).
Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih detail kepada masyarakat dan wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela. Sasaran pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah adalah para penghuni sekaligus juga para pemilik apartemen. Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 3 jam dari pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Fathimati Zahra. Dilanjutkan dengan pemaparan UU HPP oleh Fungsional Kanwil DJP Jakarta Barat, Herman Setyawan. Materi tentang Program Pengungkapan Sukarela disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat, Muhammad Mahiddin.
Mahiddin menjelaskan mengenai pengertian PPS, jenis dan tarif kebijakan PPS, persyaratan PPS, manfaat mengikuti PPS, hingga mekanisme PPS. Peserta diajak untuk menmanfaatkan PPS ini sebelum berakhir di tanggal 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
Sebelum kegiatan diakhiri, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan cendera mata kepada pihak pengelola P3SRS Apartemen Seasons City sebagai simbol sinergi yang makin baik kedepannya. Diakhir kegiatan, para peserta sosialisasi dapat melakukan konsultasi terkait PPS dengan para petugas helpdesk dari KPP Pratama Jakarta Tambora.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
- 10 kali dilihat