Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan penuhi undangan sebagai narasumber dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban bendahara untuk melakukan rekonsiliasi semester 2 tahun 2022 dari Sekertaris Daerah Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan (Selasa, 30/1).

Kedatangan narasumber disambut langsung oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan. Berdasarkan data yang dipaparkan, banyak masyarakat di Kabupaten Tabanan yang  belum melakukan pemadanan NIK pada laman DJP Online sehingga pada kesempatan itu beberapa perwakilan dari peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait kendala apa yang dialami dalam pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Banyak dari masyarakat dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan tersebut, terdapat beberapa kendala, yaitu ada pegawai yang lupa password DJP Online, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan mengalami beberapa error yang muncul.

Pewarta: Kensa Athalla Listi
Kontributor Foto: Kensa Athalla Listi
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana