
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng bersama Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dan KPP Pratama Jakarta Kalideres melaksanakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan di Aula TK Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi (CKTC), Jakarta Barat (Selasa, 14/3). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).
Dipandu oleh Mahendra dan Meilani, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang latar belakang, tujuan dan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan. Peserta dalam kegiatan ini merupakan para pendidik dan pegawai di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi (CKTC). Selain itu, hadir pula pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), penghuni rumah susun dan pegawai Rumah Sakit CKTC yang lokasinya bersebelahan dengan Sekolah CKTC.
“Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi selalu mendukung program yang digulirkan pemerintah. Terhitung sudah empat kali sekolah menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi program-program DJP,” ujar Freddy Ong, Direktur Sekolah CKTC dalam sambutannya. Freddy juga mengharapkan agar semua peserta memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman dan informasi terkait perpajakan khususnya terkait SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Erwin Priyambodo, Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi kepada negara melalui pajak. “KPP selalu siap untuk melayani dan membantu wajib pajak jika terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” lanjut Erwin.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan kegiatan asistensi SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng dan KPP Pratama Kalideres. Hal tersebut dilaksanakan agar memudahkan para peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat