Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menyampaikan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)/Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Gedung Kateketik Sekadau, Kabupaten Sekadau (Rabu, 11/8).

Sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau dan diikuti oleh 30 KKMP/KDMP di Kabupaten Sekadau.

Kegiatan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih, bahwa harus dilakukan koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan KKMP/KDMP.

“Sebagai salah satu syarat memperoleh pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran koperasi dari Kementerian Hukum, maka KKMP/KDMP wajib melakukan pendaftaran wajib pajak badan untuk mendapatkan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal Bab IV angka 2 huruf e Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” papar Panji Prasetyo, Kepala KP2KP Sekadau.

Setelah memperoleh NPWP dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya, maka dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP dapat diberikan pembiayaan berupa pinjaman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dalam rangka penguatan akuntabilitas dan memastikan KKMP/KDMP berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus, yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online dan pada rapat anggota tahunan (RAT) yang tepat waktu,” harap Andra Kriswanto, Kepala Bidang Koperasi dan Transmigrasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau.

Peserta mendapat penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan KKMP/KDMP meliputi penghitungan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan.

Pada saat yang bersamaan, KP2KP Sekadau memberikan layanan pendaftaran NPWP untuk KKMP/KDMP. Seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut selain mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan KKMP/KDMP, juga telah berhasil melakukan pendaftaran NPWP.

KP2KP Sekadau berharap KKMP/KDMP yang mengikuti kegiatan ini dapat melaksanakan kewajiban perpajakan pembayaran dan/atau pelaporan dengan benar dan tepat waktu.

Pewarta: Panji Prasetyo
Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.