Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menyelenggarakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kelurahan Penjaringan, Jakarta (Rabu,1/3). Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 sampai 12.00 WIB dengan diikuti 50 ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Penjaringan.

Sosialisasi dibuka oleh Lurah Penjaringan Suharsono. Ia menyampaikan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP karena mulai tahun 2024 NIK digunakan sebagai NPWP, serta mengajak peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Rohmad Jaenal Alfian menjelaskan mengenai latar belakang pemadanan NIK dengan NPWP dimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan mulai tahun 2024 berlaku NIK menjadi NPWP. Kemudian dilanjutkan paparan mengenai tata cara dan langkah-langkah pemadanan NIK dengan NPWP secara online melalui website pajak.go.id.P

Peserta menanyakan mengenai pendaftaran NPWP dan EFIN. Saya daftar NPWP dan meminta EFIN kenapa tidak bisa diwakilkan, saya tidak paham cara online,” tutur salah seorang peserta.

Narasumber menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP dan permintaan EFIN tidak dapat diwakilkan karena untuk meminimalisir penyalah gunaan NPWP dan EFIN oleh pihak lain.

Pihak KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap dengan kegiatan ini, wajib pajak bisa melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara mandiri di www.pajak.go.id. dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta: Rohmad Jaenal Alfian
Kontributor Foto: Rohmad Jaenal Alfian
Editor: Gusmarni Djahidin