
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta yang terletak di Jalan Karya Etam, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 26/5).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan.
KPP Pratama Bontang menindaklanjuti permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," jelas Richard Hasudungan Sihombing.
“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, namun baru saja melakukan permohonan pencabutan PKP,” tambah Richard.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Robby Maleakhi Tampubolon |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat