Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dan Ketua STIE Tri Bhakti Bekasi Widayatmoko teken Perjanjian Kerja Sama tentang tax center di Auditorium STIE Tri Bhakti Bekasi (Selasa, 14/3).

Dalam sambutannya, Lucia menyampaikan bahwa kontribusi penerimaan pajak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin besar sehingga membutuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pemenuhanan kewajiban perpajakan.

“Perguruan tinggi merupakan bagian dari masyarakat terpelajar yang sangat diperlukan untuk dilibatkan dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pemenuhanan kewajiban perpajakan,” ucapnya.

“Saat ini sedang terus dilakukan program Inklusi Kesadaran Pajak. Ini adalah upaya bersama DJP dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. Tujuannya adalah menyiapkan mahasiswa menjadi future tax payer yang berkomitmen dan bertanggung jawab dengan cara memberikan pemahaman pentingnya pajak,” jelas Lucia.

Lucia menambahkan bahwa dibutuhkan suatu wadah yang dapat menjembatani kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan melalui program-program kegiatan secara berkesinambungan. Sehingga perlu dibentuk tax center.

Sementara itu, Widayatmoko menuturkan bahwa tax center menjadi perwujudan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.  “Ini adalah sinergi yang positif antara dunia praktisi dan dunia akademisi,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mewakili Plt. Wali Kota Bekasi, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Nany Nur Aini.

Dalam sambutannya, Deded mendukung penuh kegiatan yang digagas STIE Tri Bhakti dan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam pembentukan tax center.

“Adanya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini meringankan, mungkin memperluas jaringan layanan. Sehingga kita sebagai warga sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Karena kita semua tahu bahwa pajak itu ya tulang punggungnya negara,” ungkap Deded.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murti menyampaikan sosialisasi tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan dan Pemadanan Data NIK menjadi NPWP.

Di tempat yang sama, Kanwil DJP Jawa Barat III bersama KPP Pratama Bekasi Barat juga memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP secara online melalui www.pajak.go.id kepada para tamu undangan.

Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.