Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan wajib pajak orang pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 5/9).

Tujuan dari kedatangan salah satu wajib pajak dengan inisial AN adalah untuk melakukan pengecekan status dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. AN menanyakan terkait status NPWP yang tidak valid pada aplikasi perbankan saat mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Saya mau ajukan pinjaman di bank, tapi kata petugas bank NPWP saya tidak valid, dan saya diminta untuk mengurus di kantor pajak,” terang AN kepada petugas KP2KP Unaaha.

Fahrul Rozi, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha langsung melayani wajib pajak tersebut. Fahrul kemudian mengecek status NPWP AN pada data milik DJP. Setelah mengetahui status milik AN pada data DJP, Fahrul memberikan penjelasan kepada AN bahwa status NPWP tidak valid di aplikasi perbankan disebabkan oleh status NPWP yang bersangkutan adalah Non-Efektif (NE).

“Status NPWP Bapak Non-Efektif sehingga status NPWP tersebut menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan. Hal ini disebabkan karena wajib pajak tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan, sehingga di NE kan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari selaku KPP terdaftar. Untuk mengaktifkan kembali, Bapak bisa mengajukan permohonan atau bisa melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP otomatis menjadi aktif Kembali,” terang Fahrul menjelaskan.

Wajib pajak pun memahami penjelasan dari petugas KP2KP Unaaha dan mengakui bahwa selama memiliki NPWP ia tidak pernah mengurus perpajakan. “Jadi selama punya NPWP saya tidak pernah mengurus dan melaporkan SPT Tahunan Pak karena saya tidak tahu caranya. Pekerjaan saya pedagang eceran jual beli sembako Pak. Saya minta tolong untuk dibantu pelaporan SPT Tahunan secara online, Pak,” ungkap AN menanggapi penjelasan Fahrul.

Selanjutnya Fahrul mengarahkan wajib pajak tersebut untuk permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu karena baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan. Fahrul kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form di laman pajak.go.id kepada wajib pajak. Fahrul juga menyampaikan kepada wajib pajak tersebut bahwa ia wajib untuk lapor pajak setiap tahun karena status NPWPnya sudah aktif.

AN memberikan apresiasi atas layanan prima yang diberikan oleh KP2KP Unaaha. “Terima kasih Pak atas penjelasan dan pelayanannya, kedepannya saya akan lebih patuh dan rutin lapor pajak setiap tahun,” tutur AN.

Fahrul berharap edukasi yang sudah diberikan dapat bermanfaat sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan utamanya pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri di laman pajak.go.id.

 

Pewarta:Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.