Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kabupaten Sinjai menerima kunjungan wajib pajak yang datang untuk melakukan konsultasi terkait status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) atas nama wajib pajak tersebut (Rabu, 25/10). Dalam kunjungan ini, wajib pajak menanyakan terkait status NPWP yang tidak valid pada aplikasi perbankan saat mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Petugas KP2KP Sinjai Fadly, yang tengah bertugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) langsung melayani wajib pajak dengan inisial MU dan HE. Mereka berdiskusi untuk upaya menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap masalah yang dialami wajib pajak. Kemudian, setelah terlebih dahulu mengecek data milik DJP, Fadly menjelaskan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah Non-Efektif (NE) sehingga status NPWP tersebut menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan.  

“Status NPWP Non Efektif karena wajib pajak tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan, sehingga di NE kan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak bisa mengajukan permohonan (pengaktifan WP NE) atau bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan otomatis NPWP menjadi aktif kembali,” tutur Fadly. “Selama punya NPWP, saya memang tidak pernah mengurus perpajakan, karena kami tidak tahu caranya melaporkan SPT Tahunan. Saya minta tolong untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan secara online, Pak,” ujar MU menanggapi penjelasan Fadly.

MU sendiri mengaku memiliki usaha perdagangan eceran berbagai macam barang. Petugas TPT KP2KP Sinjai kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui layanan e-Form pada laman pajak.go.id kepada wajib pajak tersebut. “Jadi ini sudah dilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktif kembali dan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga sudah valid karena sudah dilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir,” jelas Fadly setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak tersebut.

"Terima kasih, Pak sudah dibantu dan mengajarkan saya cara lapor SPT Tahunan, kami akan lapor pajak setiap tahun," tutur HE setelah mendapatkan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Petugas KP2KP Sinjai berharap agar setiap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya baik pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan agar menghindari pengenaan denda sanksi administrasi. 

Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.