
Seorang Sales Promotion Girl (SPG) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 25/7). Ia membawa Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tidak Final dan menunjukkannya kepada petugas pajak Ahmad Rifai.
“Pak, ini saya dapat berkas kayak gini dari tempat kerja, tapi saya gak ngerti harus gimana?“ ungkap wajib pajak (WP). “Berkas ini namanya Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final, yaitu bukti potong pajak yang dikenakan atas penghasilan teteh,“ jawab Ahmad.
“Untuk pajaknya sendiri sudah dipotong dan disetorkan oleh tempat teteh bekerja. Teteh hanya wajib melaporkannya saja. Bukti potong ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak,“ tambah Ahmad.
Untuk mempermudah wajib pajak memahami ketentuan tentang bukti potong pajak tersebut, Ahmad langsung membimbing WP melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Karena baru pertama kali melaporkan pajaknya, WP diarahkan untuk mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Setelah itu melakukan registrasi akun djponline, dan melaporkan pajaknya melalui e-Filling.
Ahmad mengarahkan WP agar melaporkan SPT Tahunan 1770 S karena penghasilan WP melebihi Rp60 juta setahun. WP mengisi seluruh lampiran SPT dan melengkapi halaman induk. Nilai PPh Pasal 21 sebagaimana yang tertera di bukti potong disalin ke lampiran 1770 S - I Bagian C.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat