Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja/visit ke salah satu wajib pajak di Jalan Satelit, Dusun Pertamina No 88, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Selasa, 21/6). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anwar Budi, Erna Sartika, dan Arief Hidayat selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV yang didampingi oleh Yuni Widyanto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV.

Kunjungan wajib pajak dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan sebelumnya namun belum ditanggapi oleh wajib pajak.

SP2DK tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Lhokseumawe dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi bahwa kewajiban perpajakan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak.

Yuni Widyanto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV mengatakan bahwa pengawasan kepada wajib pajak akan terus ditingkatkan yang nantinya akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak, sehingga kinerja penerimaan akan semakin optimal.

Pada akhir kunjungan, Direktur perusahaan tersebut berkomitmen akan mengumpulkan data terlebih dahulu untuk menjawab permintaan klarifikasi dari KPP Pratama Lhokseumawe, dan akan memenuhi semua kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Husein Haikal
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.