Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) di Aula KPP Pratama Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Selasa, 30/11).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh tamu undangan perwakilan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah, notaris, koperasi, dan tenaga kesehatan. Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada peraturan perpajakan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sosialisasi ini menjadi sarana bagi KPP Pratama Kabanjahe untuk menyampaikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan berlaku kemudian dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 11 kali dilihat