Direktorat Jenderal Pajak menggelar acara Sepak Perdana (Kick off) Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara nasional di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali (Jumat, 19/11).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, para anggota DPR dari Komisi XI, pengurus dan anggota Kadin/APINDO, serta wajib pajak utama di wilayah Bali.
Acara ini dibuka dengan tarian tradisional khas Bali, Sekar Jagad dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang biasa disapa Cok Ace. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bali menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi dan menyambut baik hadirnya UU HPP yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
“UU HPP diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan ekonomi Indonesia pascapandemi, khususnya di Bali yang ekonominya terdampak cukup hebat karena pandemi,” ujar Cok Ace dalam sambutannya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi panel dengan moderator Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dengan panelis adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Suryo yang membuka sesi panel ini menyampaikan bahwa implementasi UU HPP adalah sebagai pelengkap dari seluruh peraturan perpajakan yang telah hadir sebelumnya.
“Dalam UU HPP terdapat aturan baru tentang Program Pengungkapan Sukarela sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan perwujudan pajak yang berkeadilan,” kata Suryo.
Sesi berikutnya adalah paparan dari Ketua Komisi XI Dito Ganinduto. Dalam penjelasannya, Ketua Komisi XI menyampaikan proses panjang rangkaian penyusunan UU HPP yang telah dimulai sejak tahun 2020. Setidaknya ada 80 asosiasi yang memberikan masukan kepada parlemen dalam penyusunan UU HPP.
Ketua Komisi XI juga menyampaikan asas keterbukaan dalam penyusunan UU HPP dengan mendengarkan masukan dari masyarakat luas termasuk akademisi, praktisi, mantan Dirjen Pajak, asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, organisasi keagamaan, dan organisasi pendidikan. Pembahasan terbuka dengan mendengarkan banyak masukan dari masyarakat ini adalah bentuk perwujudan bahwa UU HPP ini menyerap aspirasi dari banyak pihak.
“Tugas kita selanjutnya, setelah disahkannya UU HPP, adalah mengawal bersama-sama pelaksanaan UU HPP,” pungkas Ketua Komisi XI dalam paparannya.
Sesi terakhir adalah paparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyampaikan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045 dan potensi demografi penduduk yang memberikan peluang Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Karenanya perlakuan perpajakan yang tepat terutama momentum reformasi perpajakan dengan memperhatikan pertumbuhan kelas menengah menjadi kunci utama untuk meluncurkan skema perpajakan yang lebih adil dalam wujud UU HPP.
Sebagai penutup, Menteri Keuangan juga berpesan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Program Pengungkapan Sukarela seawal mungkin sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
“Pajak dimensinya sangat kompleks, selain harus mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain kita juga minta pajak tata kelolanya makin baik, tidak boleh ada korupsi,” ucap Sri Mulyani sembari menutup paparannya.
Acara sepak perdana sosialisasi UU HPP ini selain secara luring juga disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak dan bisa diikuti oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Selanjutnya acara ini akan menjadi pembuka rangkaian sosialisasi UU HPP secara nasional yang akan diadakan di seluruh Indonesia oleh seluruh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (FNR)(RA)
- 260 kali dilihat