Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan mengadakan kelas pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring dari gedung KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Selasa, 30/11).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan sekaligus terkait Program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon. Salah satu perubahannya adalah penyederhanaan tarif pajak penghasilan Badan ditetapkan menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Kelas pajak ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh 22 Wajib Pajak. Kegiatan dimulai dengan pembukaan kelas pajak dan pengenalan narasumber oleh pembawa acara. Selanjutnya, salah seorang Fungsional Penyuluh Pajak menyampaikan materi mengenai UU HPP dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.

Very nice, mohon untuk ditambah lagi aktivitas sosialisasi dan kelas pajak seperti ini, sangat bermanfaat”, tulis Johnson Lim, salah satu peserta, dalam kuesioner yang diberikan setelah kelas pajak daring selesai. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan berharap para peserta memahami informasi yang diberikan dan semakin taat melakukan kewajiban perpajakannya.