Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar acara sosialisasi terkait skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 terbaru. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan di RSUD Lamaddukkelleng, khususnya dalam hal pemotongan PPh 21. Kegiatan bertempat di Aula RSUD Lamaddukkelleng, Jl. Kartika Chandra Kirana No. 9 Sengkang (Rabu, 18/9).
Pada kegiatan ini, Petugas KP2KP Sengkang yang terdiri dari Riza Kurniawan selaku Kepala Kantor didampingi oleh pelaksana Hilal Farohi dan Sri Hastuti Bandaso. Kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan narasumber yang diajukan oleh pihak RSUD Lamaddukkelleng kepada KP2KP Sengkang terkait PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemotongan PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Faisal, selaku Kepala Subbagian Umum RSUD Lamaddukkelleng. Dalam sambutannya, ia menyampaikan agar acara ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pegawai bagian keuangan mengenai permasalahan yang dihadapi terkait pemotongan PPh 21 atas penghasilan para dokter, perawat dan pegawai yang lain. “Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Pajak Sengkang atas terselenggaranya acara ini dan saya harap kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pemotongan PPh 21 dengan skema terbaru, karena masih ada beberapa hal yang pegawai bagian keuangan masih bingung,” ungkap Faisal.
Hilal Farohi selaku pemateri menjelaskan mengenai TER yang menjadi poin utama dalam sesi acara tersebut. Dalam penjelasannya, Hilal menegaskan bahwa ketentuan TER PPh 21 ini bukan suatu jenis pajak baru, tetapi yang berbeda hanya pada mekanisme pemotongan. Aturan tersebut dirancang agar dapat menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan. Selain menjelaskan aturan perpajakan terkait, Hilal juga memberikan studi kasus penghitungan pajak untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya baik yang berstatus sebagai PNS dan non PNS sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh para pengelola keuangan di RSUD Lamaddukkelleng.
“Hal yang dilakukan pertama kali yaitu cukup melihat status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu untuk menentukan kategori tabel A, B, atau C, kemudian untuk besaran tarifnya barulah kita melihat lapisan penghasilan bruto merujuk pada tabel kategori TER yang tertera,” jelas Hilal.
Terakhir, dijelaskan juga terkait pelaporan pemotongan pajak yang saat ini sudah lebih mudah dan terintegrasi melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Dengan diadakannya edukasi ini, KP2KP Sengkang berharap dapat membantu para pengelola keuangan RSUD Lamaddukkelleng untuk memahami dan melaksanakan tugasnya. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh 21 melalui skema TER, serta turut berperan dalam mewujudkan tertib administrasi perpajakan.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat