"Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) adalah subjek pajak, maka dari itu harus sadar pajak," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis, S.Si., M.Si. dalam pembukaan kegiatan sosialisasi perpajakan. Kegiatan tersebut bertemakan “Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Ra-Rata (TER)” bertempat di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 25/7).
Kegiatan ini merupakan acara edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Lampung dan mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandar Lampung Satu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pajak seluruh pegawai BPS di Provinsi Lampung.
Kepala BPS Provinsi Lampung Atas membuka sosialisasi ini. “Saat ini, terdapat update aturan perpajakan dan para pegawai BPS harus memahaminya agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Atas.
Yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi adalah Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bandar Lampung Satu Riduan Darwin dan yang menjadi peserta sosialisasi adalah 125 pegawai BPS, baik yang hadir secara langsung maupun daring di Provinsi Lampung.
Dalam sosialisasi, narasumber menyampaikan mengenai update peraturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang saat ini menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Riduan menjelaskan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21, terdapat perubahan yang memudahkan bagi wajib pajak. Dalam pengenaan PPh Pasal 21 baik bendahara selaku pemotong pajak maupun pegawai dapat mengetahui berapa pajak yang dipotong pada suatu bulan tertentu dengan cara mengalikan penghasilan bruto pada bulan tersebut dengan tarif efektif rata-rata.
Riduan menyampaikan pentingnya pengetahuan dan kesadaran pajak bagi masyarakat. “Pengetahun mengenai perpajakan dapat membuat masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban perpajakan,” jelas Riduan.
Dengan adanya kegiatan ini, Atas berharap agar pegawai yang hadir dapat memahami update ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 21.
Pewarta:Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Arfinsha F. Perdana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat