
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengadakan Kelas Pajak online yang dilaksanakan secara daring melalui media Apikasi Zoom Meeting di aula KPP Pratama Pekalongan di Pekalongan (Jumat, 3/9).
Materi yang disampaikan dalam kelas pajak tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.
Pemateri merupakan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan yang terbagi dalam dua tim. Peserta terdiri dari Instansi Pemerintah yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pekalongan seperti Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah Kecamatan sampai Instansi Pemerintah Desa/Kelurahan yang berjumlah kurang lebih 200 peserta.
Kelas pajak online ini dilaksanakan sehubungan dengan akan berlakunya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi bagi Instansi Pemerintah yang dimulai masa pajak September 2021. Dalam sambutannya, koordinator tim penyuluh pajak KPP Pratama Pekalongan, Farid Azi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta terutama bagi para bendahara dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatannya, Bendahara Desa Penggarit Kabupaten Pemalang menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian materi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah yang telah disampaikan, dan berharap semakin banyak sosialisasi yang dapat diberikan oleh KPP Pratama Pekalongan. Peserta kegiatan yang lain, salah satu bendahara instansi pemerintah Kota Pekalongan juga berharap jika kondisi memungkinkan sosialisasi seperti ini dapat diselenggarakan secara langsung.
- 25 kali dilihat