Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyelenggarakan kelas pajak tentang aturan baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bertempat di Aula KPP di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 15/2). Kelas Pajak yang diikuti tidak kurang dari 50 perwakilan beberapa perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan ini bertujuan untuk menyampaikan tata cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diterapkan pada awal tahun 2024 ini.

Fokus utama pembahasan kelas pajak ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“TER yang diterapkan ini pada dasarnya dibuat untuk memudahkan penghitungan dan tidak ada tambahan pajak yang harus ditanggung oleh penerima penghasilan maupun pemberi kerja atas penerapan peraturan baru ini,” ujar Penyuluh Pajak Dedi Simbolon yang menjadi narasumber.

Kelas pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memberi kesempatan kepada peserta agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 TER. Dedi berharap kelas pajak ini dapat memberikan pandangan praktis dan menjadi solusi bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Syifa Nida Azzahra
Kontributor Foto: Sherina Dwi Andini
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.