
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online) melalui video conference pada aplikasi Zoom (Senin, 20/4). Kelas pajak daring yang berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00-10.00 WIB ini diikuti oleh 28 orang peserta dan disiarkan live pada akun instagram KPP Pratama Bandung Tegallega.
Mengambil tema “Insentif PPh dan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020”, kelas pajak dibuka oleh Account Representative Sudarmanta sebagai moderator. “Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak salah satunya dengan penyelenggaraan kelas pajak Daring, dengan harapan wajib pajak tetap teredukasi terkait kebijakan maupun aturan pajak terbaru yang ada saat ini,” ujar Sudarmanta.
Selanjutnya penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Raden Agus Suparman selaku narasumber dalam kelas pajak kali ini. Adapun empat jenis insentif pajak yang ditawarkan dalam PMK-23/PMK.03/2020 meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dan Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan.
“Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas pajak dalam PMK-23, hanya untuk wajib pajak tertentu saja yang bisa memanfaatkanya sebagaimana tertuang pada lampiran PMK ini,” ungkap Raden. Syarat dan kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut diatur secara jelas dalam PMK ini.
Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dalam sesi tanya jawab dengan mengajukan pertanyaan lewat tools chat yang ada pada aplikasi Zoom dan dijawab langsung oleh narasumber. Antusiasme peserta yang bertanya cukup besar karena pertanyaan yang diajukan tidak hanya seputar PMK ini saja, namun juga hal lain seperti bagaimana proses aktivasi efin dan pelaporan SPT Tahunan. Lebih lanjut, peserta juga dipersilahkan untuk bertanya via email atau whatsapp KPP jika ada yang ingin dikonsultasikan. Dengan sosialisasi ini diharapkan wajib pajak dapat memahami serta memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah saat ini
Sebelum menutup kegiatan, KPP Pratama Bandung Tegallega memberi apresiasi dan ucapan terima kasih atas partisipasi wajib pajak yang telah mengikuti kelas pajak daring. Dengan keterbatasan kondisi karena adanya wabah Covid-19, tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap memberikan edukasi kepada wajib pajak. (LN)
- 150 kali dilihat