Tim Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kepala sawit yang berlokasi di Desa Dumaring, Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 26/1).

Kepala Seksi Pengawasan V Marcus Taufan Sofyan, didampingi oleh empat Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V, harus menempuh perjalanan selama lima jam menggunakan mobil dikarenakan berjarak sejauh 184 km dari Pos Pelayanan Pajak Berau. Tak hanya menempuh perjalanan yang jauh, selama perjalanan, tim Seksi Pengawasan V harus menempuh jalan yang berliku menembus hutan Kalimantan.

Kegiatan sosialiasi pemadanan NPWP dan NIK ini diikuti oleh para pimpinan perusahaan pada pukul 13.00 WITA s.d. 14.30 WITA. Brenda Tamara, Tri Ginanjar Harifianto Subekti, Wahyu Adi Nugroho, dan Amiruddin Afkar selaku AR Seksi Pengawasan V berperan sebagai pemateri sosialisasi ini.

“Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, para pimpinan dapat meneruskan ke para pegawainya untuk melakukan pemutakhiran data mandiri melalui laman DJP Online,” tutur Taufan.

Tak hanya sosialisasi mengenai pemutakhiran data mandiri, dalam sosialisasi tersebut tim Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tanjung Redeb juga menyelipkan sosialisasi terkait himbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023.

“Pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data mandiri memiliki batas waktu yang sama, yakni 31 Maret 2023,” jelas Taufan. “Oleh karena itu, sembari melakukan pemutakhiran data mandiri, wajib pajak juga diimbau untuk sekaligus melakukan pelaporan SPT Tahunan di laman DJP Online," pungkasnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Brenda Tamara
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji