Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak mengadakan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Siak (Rabu, 12/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari program asistensi dan edukasi terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk instansi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

Delly Ria, pelaksana KP2KP Siak, mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah respons terhadap implementasi peraturan baru tersebut. “Kami menyelenggarakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024. Regulasi ini menekankan pada perubahan dalam pelaporan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah, yang sebelumnya telah diatur dalam PER-17/PJ/2021,” ujar Delly. 

Ia menambahkan, “Kegiatan ini juga merupakan jawaban kami atas banyaknya pertanyaan dari wajib pajak instansi pemerintah mengenai perubahan pada e-Bupot Instansi Pemerintah, khususnya pada sub menu SPT 21.”

Sementara itu, Susi, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Siak, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KP2KP Siak. “Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh tim KP2KP Siak. Informasi dan bimbingan yang diberikan sangat membantu kami dalam memahami dan menerapkan peraturan terbaru ini,” kata Susi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, serta memperlancar proses administrasi perpajakan instansi pemerintah daerah. 
 

 

Pewarta: Yogi Ichbal Pambudi
Kontributor Foto: Yogi Ichbal Pambudi
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.