KPP Pratama Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Dokter di aula kantor (Selasa, 28/1). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan tenaga administrasi perpajakan pada rumah sakit dan klinik yang terdapat di wilayah Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini dimaksudkan agar tenaga administrasi perpajakan pada rumah sakit dan klinik di wilayah Kabupaten Jombang dapat lebih mengerti dan memahami mengenai perlakuan perpajakan bagi dokter yang bekerja di rumah sakit atau kliniknya, khususnya dalam hal pemotongan PPh Pasal 21.

Kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai pemotongan PPh pasal 21 atas dokter dan tata caranya. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar materi yang telah dijelaskan. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta bimbingan teknis yang hadir.