Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pinang melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan yang berada di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kamis, 26/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menyebarluaskan informasi mengenai program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Rantau Prapat Tunas Hariyulianto beserta tim diterima langsung oleh Kapolres Kab. Labuhanbatu Selatan AKBP H. Catur Sungkowo. Tunas Hariyulianto menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, diperlukan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat mengakses layanan perpajakan melalui pajak.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, Tunas Hariyulianto menyampaikan terima kasih atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para pegawai di lingkungan Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan serta bantuan dan sinergi dari Polres Kab. Labuhanbatu Selatan atas pencapaian target Penerimaan Pajak di tahun 2022. Selanjutnya, beliau memohon bantuan dan kerja samanya di tahun 2023 sehingga tetap terjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik lagi.

Kapolres Kab. Labuhanbatu Selatan AKBP H. Catur Sungkowo menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi kepada seluruh Petugas dan Aparatur Sipil Negara Polres Labuhanbatu Selatan berkaitan dengan kewajiban pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan tersebut. "Selain itu, kami nantinya akan membuat surat kepada seluruh jajaran agar berkoordinasi dengan Kantor Pajak Kota Pinang, unit terdekat yang berkaitan dengan tata cara teknis pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP maupun SPT Tahunan tersebut," ujarnya.