Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi beberapa tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Jumat, 21/10)

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sekaligus melakukan sosialisasi terkait kewajiban pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pribadi. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah sebuah tempat usaha perlengkapan komputer yang bernama Jayana Komputer. Angga Noersam Erwanto, Account Representative dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora ditemui oleh karyawan yang sedang bertugas saat itu Fadli.

Selain meminta data dan/keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan, Angga juga menjelaskan tentang kewajiban pajak UMKM pribadi, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu dalam hal ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PP 23, dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Mulai dari tahun 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet,“ jelas Angga.

Pihak Jayana Komputer menanggapi informasi tersebut dengan baik. “Dengan diberi penjelasan tentang kewajiban pajak UMKM pribadi, kami jadi bisa lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dan  kami ingin taat dalam membayar pajak, sehingga sudah seharusnya kami bertindak kooperatif,” ujar Fadli.

 

Pewarta: Sabila Regita Askha
Kontributor Foto: Angga Noersam Erwanto
Editor: Sabila Regita Askha, Dyah Sri Rejeki